Sejarah

Pendidikan tinggi merupakan salah satu pilar penting yang diharapkan mampu membawa perubahan suatu bangsa.Oleh karena itu, pendidikan tinggi harus mampu merespons berbagai perubahan yang terjadi, baik pada tingkat nasional ataupun internasional. Regulasi tata kelola pendidikan nasional khususnya untuk jenjang pendidikan tinggi telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Peraturan pemerintah tersebut menegaskan pentingnya otonomi perguruan tinggi dan tata kelola yang sehat.

Perguruan tinggi diberi keleluasaan yang lebih untuk mengoptimalkan sumber dayanya demi peningkatan daya saing dan kemajuan.Selain itu, peraturan pemerintah tersebut juga menegaskan bahwa optimalisasi pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) sebagai hal yang amat penting (bahkan merupakan prasyarat) untuk mencapai tata kelola perguruan tinggi yang sehat. Untuk merespons tuntutan tersebut, UIN Sunan Kalijaga telah mengajukan dan memperoleh status Badan Layanan Umum (BLU) melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 301/KMK.05/2007 tanggal 2 Juli 2007 tentang Penetapan UIN Sunan Kalijaga sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum atau PPK-BLU, adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan negara pada umumnya. Berdasarkan hal tersebut maka UIN Sunan Kalijaga melalui Keputusan Rektor UIN Sunan Kalijaga Nomor 403.B/Ba.O/A/2011 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengelola Satuan Usaha Komersial UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta memutuskan untuk mendirikan Satuan Unit Komersial (SUK) sebagai satu-satunya unit yang berwenang dalam mengelola seluruh pelayanan bisnis kampus secara “one stop campus business service.”

Sejak saat itu, SUK melakukan pendataan semua aset usaha yang dimiliki UIN Sunan Kalijaga untuk kemudian dikelola secara profesional dan akuntabel.Keberadaan SUK semakin diakui sebagai unit yang memberikan kontribusi besar bagi peningkatan kualitas pelayanan pendidikan di kampus UIN Sunan Kalijagamelalui pemberdayaan aset dan pelayanan jasa. Untuk menghindari salah paham atas kata “Komersial” dalam akronim SUK, maka pada tahun 2012 kata itu diganti dengan “Produktif”, sehingga Satuan Unit Komersial (SUK) berganti menjadi Satuan Usaha Produktif (SUP).

Eksistensi SUP semakin kokoh dan kuat bersamaan dengan disahkannya Organisasi dan Tata Kerja (Ortaker) UIN Sunan Kalijaga yang baru pada 28 Maret 2013 melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2013. Dalam ortaker tersebut, Pusat Pengembangan Bisnis (PPB) diakui sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan UIN Sunan Kalijaga yang setara dengan Pusat Perpustakaan, Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (PTIPD), dan Pusat Pengembangan Bahasa.

Dengan status Pusat Pengembangan Bisnis (PPB) sebagai UPT, maka pengakuan dan kepercayaan terhadap unit ini semakin tinggi tidak saja di internal UIN Sunan Kalijaga melainkan juga di mata stake holders. Indikatornya, semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan jasa PPB UIN Sunan Kalijaga baik untuk keperluan kegiatan individual maupun kegiatan institusi. Kepercayaan juga datang dari perguruan tinggi lain, terutama di lingkup Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI) yang juga mulai perintis unit pengembangan bisnis. Banyak di antara mereka yang belajar ke PPB UIN Sunan Kalijaga.