Salah satu cara untuk mengetahui kualitas layanan dalam bisnis adalah dengan melakukan survei kepuasan layanan. Kepuasan pelanggan merupakan salah satu faktor atau ukuran keberhasilan bagi setiap unit bisnis di Pusat Pengembangan Bisnis (PPB) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Citra kualitas layanan yang baik bukanlah berdasarkan persepsi pihak penyedia layanan, melainkan berdasarkan sudut pandang pelanggannya. Tentunya untuk mengetahui suatu kualitas layanan itu hendaknya diukur dengan metode yang sesuai dengan standar pelayanan profesional.
Selain itu, pemerintah membutuhkan informasi dari unit pelayanan instansi secara rutin, dengan harapan mampu memberikan gambaran mengenai kualitas pelayanan dan dalam rangka pelaksanaan pembangunan zona integritas. Oleh karena itu, PPB UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta mengadakan survei kepuasan konsumen dan mitra kerjasama secara rutin tiap tahun. Survei ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik dan didasarkan pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 633 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Kementerian Agama Republik Indonesia.
Filosofi dasar yang digunakan dalam pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat yang dapat diartikan bahwa kepuasan konsumen dalam hal kualitas pelayanan, bisa diukur dengan membandingkan persepsi pelayanan yang diterima dengan pelayanan yang diharapkan. Survei ini menayakan pendapat masyarakat mengenai pengalaman dalam memperoleh pelayanan pada unit-unit bisnis di lingkungan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Survei kepuasan layanan pada survei ini menggunakan metode SERVQUAL dari Parasuraman, Berry, dan Zeithhaml (1993) yang telah disesuaikan dengan objek unit bisnis PPB.
Berdasarkan hasil evaluasi dari survei ini, maka perbaikan yang berkelanjutan terhadap aspek-aspek pelayanan konsumen dan mitra kerjasama UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta sebagai Badan Layanan Umum (BLU) yang kompetitif, mandiri, dan bergerak sesuai dengan perkembangan zaman. Namun demikian, pelayanan yang diberikan oleh unit bisnis ini tentu saja masih dijumpai adanya kelemahan dan permasalahan, sehingga kami berharap hasil survei ini dapat menjembatani gap antara harapan konsumen dan mitra kerja dengan pelayanan yang prima diberikan oleh unit bisnis PPB UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Survei Kepuasan Konsumen dan Pembangunan Zona Integritas PPB UIN Sunan Kalijaga 2021 melalui formulir online pada link https://bit.do/ppb2021 atau https://pusatbisnis.uin-suka.ac.id/id/dokumen.
Survei Kepuasan Konsumen dan Pembangunan Zona Integritas PPB UIN Sunan Kalijaga 2022 melalui formulir online pada link https://bit.do/surveikepuasanppb dan/atau https://pusatbisnis.uin-suka.ac.id/id/dokumen.
Survei Kepuasan Konsumen dan Pembangunan Zona Integritas PPB UIN Sunan Kalijaga 2023 melalui formulir online pada link https://bit.do/surveippb2023 dan/atau https://pusatbisnis.uin-suka.ac.id/id/dokumen.
Survei Kepuasan Konsumen dan Pembangunan Zona Integritas PPB UIN Sunan Kalijaga 2023 melalui formulir online pada link https://bit.ly/surveyPPB2024 dan/atau https://pusatbisnis.uin-suka.ac.id/id/dokumen