Kebijakan Dasar

Kebijakan dasar yang menjadi pertimbangan berdirinya PPB adalah :

  • Dalam menjalankan praktik bisnis yang sehat, PPB memiliki kewenangan untuk berhubungan dengan pihak ketiga dalam rangka kerjasama dengan mitra-mitra bisnis yang sesuai dengan kode etik
  • Seluruh unit kerja di lingkungan UIN Sunan Kalijaga yang bertujuan atau dapat menghasilkan profit dikelola dibawah manajemen PPB termaPPB berbagai pengelolaan berbagai pelatihan (training)
  • PPB memiliki wewenang penuh untuk mengatur kontrak-kontrak bisnis dengan pihak ketiga, semisal sewa menyewa
  • PPB berhak mewakili Rektor dalam hubungan bisnis dengan pihak luar kampus
  • PPB mengurus seluruh perizinan yang terkait dengan bisnis UIN Sunan Kalijaga (TermaPPB hubungan dengan Pemda dan pihak – pihak terkait)
  • Seluruh unit yang berada dibawah manajemen PPB harus memberikan laporan kegiatan dan keuangan sesuai format dan prosedur yang dikeluarkan PPB secara reguler baik bulanan, triwulanan, semesteran, maupun tahunan
  • PPB membuat rencana bisnis tahunan yang meliputi Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang meliputi rencana Pendapatan dan Pengeluaran