Struktur Organisasi Unit Layanan Teknis Pusat Pengembangan Bisnis UIN Sunan Kalijaga

Struktur Organisasi Unit Layanan Teknis Pusat Pengembangan Bisnis UIN Sunan Kalijaga dibentuk untuk memastikan pengelolaan layanan bisnis kampus berjalan profesional dan terpercaya, serta mampu menjalin kerja sama dengan berbagai pihak. Berikut adalah struktur organisasi Unit Layanan Teknis Pusat Pengembangan Bisnis UIN Sunan Kalijaga.

1. Kepala Pusat Pengembangan Bisnis: Dr. Ir. Aulia Faqih Rifa’i, M.Kom.
2. Sekretaris: Dr. Diah Ajeng Purwani, S.Sos., M.Si.
3. Bendahara Pengeluaran: Tyas Fajriani
4. Manajer Kegiatan Internal, Sosial & Agama: Aris Risdiana, S.Sos.I., M.M.
5. Manajer Media, Pemasaran & Promosi: Seiren Ikhtiara, M.A.
6. Staf Layanan:
a. Tsarwan Al Ghafari, M.B.A.
b. Maulana Fiqi Ilham, M.E.I.
c. Puji Sri Rahayu, S.E.
d. Lilik Kusmawati, S.E.


Sebagai Unit Layanan Teknis, Pusat Bisnis UIN Sunan Kalijaga memiliki posisi strategis dalam mendukung keberlanjutan kegiatan akademik maupun non akademik melalui pengelolaan dan pengembangan usaha kampus. Status ini menunjukkan bahwa PPB memiliki tingkat pengakuan dan kepercayaan yang tinggi, baik dari lingkungan internal kampus maupun dari para pemangku kepentingan eksternal. Hal ini terlihat dari semakin meningkatnya jumlah masyarakat, lembaga, dan perguruan tinggi lain khususnya Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang memanfaatkan layanan Pusat Bisnis sebagai rujukan pengembangan unit bisnis.
Struktur kepengurusan Pusat Bisnis UIN Sunan Kalijaga dibentuk untuk memastikan seluruh fungsi bisnis dapat berjalan secara profesional, transparan, dan berorientasi pada keberlanjutan. Setiap unsur dalam struktur memiliki peran spesifik untuk mengokohkan tata kelola unit usaha, memperkuat kerja sama, dan mengoptimalkan aset universitas agar memberikan manfaat finansial bagi institusi.

Melalui struktur kepengurusan yang tertata, Pusat Bisnis UIN Sunan Kalijaga berkomitmen untuk terus menjadi pusat rujukan dalam pengelolaan bisnis perguruan tinggi, sekaligus menjadi pilar pendukung utama dalam penguatan pembiayaan kegiatan akademik universitas. @NAD