Pompa Pendapatan BLU, Pusat Pengembangan Bisnis Konsultasi ke Kanwil DJPb DIY
Kepala UPT Pusat Pengembangan Bisnis (PPB) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta beserta tim melakukan konsultasi tata kelola unit bisni
Yogyakarta, 25 Mei 2021
Kepala UPT Pusat Pengembangan Bisnis (PPB) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Hj. Fatma Amilia, S.Ag., M.Si. didampingi Sekretaris PPB Izra Berakon, M.Sc., Wardatul Fitri, M.H. dari Divisi Hukum, Alex Fahrur Riza, M.Sc., dari Divisi Pemasaran, beserta Staf dari University Hotel Agus Setyawan dan Muhammad Suyud melakukan konsultasi tata kelola unit bisnis pada Badan Layanan Umum (BLU) di ruang rapat Kanwil DJPb Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (25/05).
Selain bersilaturahmi, pertemuan ini dilakukan untuk memperkuat pengelolaan unit bisnis UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Di samping memperkenalkan unit-unit bisnis, rapat ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan terkait panduan penggunaan internal yang selama ini disebut dengan istilah “Jeruk Makan Jeruk”. Fatma juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada DJPb yang telah mendukung BLU UIN Sunan Kalijaga dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan DJPb di University Hotel.
Kepala Kanwil DJPb DIY, Sahat M.T. Panggabean beserta jajaran menyambut baik kunjungan Kepala PPB beserta tim. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kanwil DJPb memberikan penjelasan secara rinci mengenai fungsi utama BLU. Dalam hal ini UIN Sunan Kalijaga memiliki fungsi utama untuk menyelenggarakan Pendidikan. Sahat menambahkan bahwa untuk pengelolaan bisnis yang terkait dengan Core Competence BLU dapat dilaksanakan secara swakelola, namun apabila membuka program-program bisnis di luar domain, perlu dilakukan kerjasama dengan pihak lain menggunakan skema Kerja Sama Operasional (KSO) dan/atau Kerja Sama Manajerial (KSM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.05/2016 tentang PENGELOLAAN ASET PADA BADAN LAYANAN UMUM.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJPb DIY, menyampaikan bahwa sejatinya dana BLU dan BOPTN dapat digunakan untuk kegiatan pengadaan barang dan jasa yang tersedia pada dari unit bisnis BLU, selama memenuhi aturan-aturan yang berlaku seperti PMK 129 tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan BLU. Sahat juga menegaskan bahwa status unit bisnis strategis yang dikelola oleh UIN Sunan Kalijaga harus dilakukan dengan skema KSO atau dengan KSM. Jika sudah jelas status atau kontraknya apakah menggunakan KSO atau KSM, maka Sahat meyakini tidak adalagi istilah “Jeruk Makan Jeruk” karena semua transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Kanwil DJPB DIY juga kembali mendorong optimalisasi aset BLU, baik aset yang berwujud (Tangible Asset) dan aset tidak berwujud (Intangible Asset), dan dosen merupakan bagian dari aset BLU yang perlu diatur skema tarifnya. Menutup kunjungan tersebut, Kepala PPB UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta langsung mempersiapkan strategi untuk meningkatkan pengelolaan uit bisnis BLU yang sesuai dengan aturan-aturan dan perundang-undangan yang berlaku. (AFR)