Pernikahan dalam Islam: Menikahlah Untuk Menyempurnakan Imanmu

Kata pernikahan berasal dari bahasa arab, yakni an-nikah. Secara bahasa, kata nikah memiliki dua makna. Pertama, nikah berarti jimak, atau hubungan seksual. Selain itu, nikah juga bisa bermakna akad, yaitu ikatan atau kesepakatan. Adapun secara istilah, definisi nikah berbeda-beda menurut ulama fikih dari empat mazhab. Dalam buku Ensiklopedia Fikih Indonesia: Pernikahan (2019), karya Ahmad Sarwat, terdapat penjelasan soal definisi nikah menurut empat mazhab fikih (hlm 4-5). Keempat definisi itu ialah:

  • Mazhab Hanafi: Nikah adalah akad yang berarti mendapatkan hak milik untuk melakukan hubungan seksual dengan perempuan yang tidak ada halangan untuk dinikahi secara syari.
  • Mazhab Maliki: Nikah adalah sebuah akad yang menghalalkan hubungan seksual dengan perempuan yang bukan mahram, bukan majusi, bukan budak, dan ahli kitab, dengan sighah.
  • Mazhab Syafii: Nikah adalah akad yang mencakup pembolehan melakukan hubungan seksual dengan lafaz nikah, tazwij atau lafaz yang maknanya sepadan
  • Mazhab Hambali: Nikah adalah akad perkawinan atau akad yang diakui di dalamnya lafaz nikah, tazwij dan lafaz yang punya makna sepadan.

Pernikahanadalah upacarapengikatan janji nikahyang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang pria dan wanita dengan maksud meresmikan ikatan perkawinansecara norma agama, norma hukum, dan norma sosial. Upacara pernikahan memiliki banyak ragam dan variasi menurut tradisi suku bangsa, agama, budaya, maupun kelas sosial. Penggunaan adatatau aturan tertentu kadang-kadang berkaitan dengan aturan atau hukum agamatertentu.

Pengesahan secara hukum suatu pernikahan biasanya terjadi pada saat dokumen tertulis yang mencatatkan pernikahan ditanda-tangani. Upacara pernikahan sendiri biasanya merupakan acara yang dilangsungkan untuk melakukan upacara berdasarkan adat-istiadat yang berlaku, dan kesempatan untuk merayakannya bersama temandan keluarga. Wanita dan priayang sedang melangsungkan pernikahan dinamakan pengantin, dan setelah upacaranya selesai kemudian mereka dinamakan suami dan istridalam ikatan perkawinan.

Pernikahan memiliki tujuan yang sangat mulia yaitu membentuk suatu keluarga yang bahagia, kekal abadi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini sesuai dengan rumusan yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 1 bahwa: "Perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang wanita dengan seorang pria sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa." Selain itu, dalam Islam Pernikahan memiliki tujuannya yaitu:

  1. Sakinah, artinya tenang
  2. Mawadah, keluarga yang didalamnya terdapat rasa cinta,yang berkaitan dengan hal hal yang bersifat jasmani
  3. Rahmah, keluarga yang didalamnya terdapat rasa kasih sayang, yakni yang berkaitan dengan hal hal yang bersifat kerohanian.

Dalam Islam, Pernikahan merupakan fitrah manusia dan merupakan ibadah bagi seorang muslim untuk dapat menyempurnakan iman dan agamanya. Dengan menikah, seseorang telah memikul amanah tanggung jawabnya yang paling besar dalam dirinya terhadap keluarga yang akan ia bimbing dan pelihara menuju jalan kebenaran. Pernikahan memiliki manfaat yang paling besar terhadap kepentingan-kepentingan sosial lainnya. Kepentingan sosial itu yakni memelihara kelangsungan jenis manusia, melanjutkan keturunan, melancarkan rezeki, menjaga kehormatan, menjaga keselamatan masyarakat dari segala macam penyakit yang dapat membahayakan kehidupan manusia serta menjaga ketenteraman jiwa.

Perkawinan sudah sah apabila telah memenuhi rukun dan syarat perkawinan. Adapun yang termasuk dalam rukun perkawinan adalah sebagai berikut:

  1. Pihak-pihak yang melaksanakan akad nikah yaitu mempelai pria dan wanita.
  2. Adanya akad (sighat) yaitu perkataan dari pihak wali perempuan atau wakilnya (ijab) dan diterima oleh pihak laki-laki atau wakilnya (kabul).
  3. Adanya wali dari calon istri.
  4. Adanya dua orang saksi.

Apabila salah satu syarat itu tidak dipenuhi maka perkawinan tersebut dianggap tidak sah, dan dianggap tidak pernah ada perkawinan. Oleh karena itu diharamkan baginya yang tidak memenuhi rukun tersebut untuk mengadakan hubungan seksual maupun segala larangan agama dalam pergaulan. Dengan demikian apabila keempat rukun itu sudah terpenuhi maka perkawinan yang dilakukan sudah dianggap sah.

Di Indonesia kebanyakan pernikahan melangsungkan akad nikahnya di rumah mempelai perempuan. Namun, apabila rumah mempelai perempuan berada disamping jalan, pasti akan mengganggu pengguna jalan yang melintas, karena adanya penutupan jalan. Suara yang di timbulkan oleh kendaraan yang berlalu-lalang juga asap kendaraan merupakan efek negatif nya. Karena itulah gedung pernikahan menjadi solusi atas permasalahan tersebut.

Gedung Multipurpose UIN Sunan Kalijaga (Gedung Prof. Dr. H. M Amin Abdullah) adalah gedung serbaguna. Fungsi utama gedung ini adalah mendukung kegiatan akademik di UIN Sunan Kalijaga, seperti kegiatan wisuda, kuliah umum, dan seminar-seminar ilmiah. Namun di luar kegiatan akademik, gedung ini dapat difungsikan untuk berbagai kegiatan masyarakat, perorangan, atau institusi lain di luar UIN, seperti untuk hajatan pernikahan. Dengan tarif yang terjangkau, fasilitas lengkap, menjadi point penting mengapa pernikahanmu harus dilaksanakan disini. Apalagi ditahun 2022 ini, Gedung Multipurpose UIN Sunan Kalijaga (Gedung Prof. Dr. H. M Amin Abdullah) ada promo diskon sebesar 15% lho. Dan juga gratis cover kursi VIP mu senilai Rp 1.000.000. Tentunya harga sudah termasuk pengurusan perizinan acara ke Ketua Gugus COVID serta tembusan ke Polsek, Satpol PP, Koramil, Puskesmas, dan kelurahan.

Bingung mau nyari Gedung Pernikahan dimana? Gedung Multipurpose UIN Sunan Kalijaga (Gedung Prof. Dr. H. M Amin Abdullah) solusinya. (RA)

CP: Oemi Hani Latifah 0821 3601 9234 atau WA https://wa.me/6282136019234

#multipurposeuinsunankalijaga #multipurposeuin #multipurposeuinjogja #sewagedung #Sewagedungpernikahan #sewagedungjogja #sewagedungperkawinan #sewagedungnikah #wedding #weddingplanning #weddingdecoration #gedungwedding #gedungweddingjogja #gedungnikahanjogja #gedungnikahan #gedungnikah #gedungnikahbagus #gedungnikahterbaik